Japan Lovers

Pages

  • Beranda

About Me

Unknown
Lihat profil lengkapku

Followers

Blog Archive

  • ▼  2014 (10)
    • ▼  April (9)
      • Kursi pencari jodoh
      • Tiada UN di Jepang
      • Tipe Pria yang disukai Wanita Jepang
      • Perbedaan Hukum di Indonesia dan Jepang
      • Etika dan Sopan Santun
      • Penyanyi Solo Jepang yang terkenal
      • Agama Islam di Jepang
      • Nama anak Laki laki dalam Bahasa Jepang
      • Hal Hal Unik dan Kebiasaan Di Negara Jepang
    • ►  Maret (1)
  • ►  2012 (2)
    • ►  September (2)
Rabu, 02 April 2014

Perbedaan Hukum di Indonesia dan Jepang

  Alm. Satjipto Rahardjo (Prof. Tjip), penggagas Hukum Progresif di Indonesia, beberapa kali membandingkan hukum Indonesia dan hukum Jepang di beberapa bukunya. Berangkat dari pemikiran sederhana bahwa Indonesia dan Jepang memiliki kesamaan dalam hal ‘pencangkokan’ hukum. Keduanya memiliki budaya hukumnya sendiri hingga kemudian budaya hukum modern diperkenalkan dan ‘dicangkokan’ (transplanted) kepada Indonesia dan Jepang.

Jepang memiliki resistensi yang lebih kuat dibanding Indonesia terhadap hukum modern. Budaya hukum Jepang masih terasa meskipun menggunakan hukum modern. Indonesia mengenal hukum modern melalui penjajahan yang dilakukan Belanda, negara yang sedang dijajah Perancis saat menjajah kita.
Sedikit berbeda dengan Indonesia, sejarah hukum pidana Jepang lebih beragam mengingat beberapa hukum negara lain pernah dipakai dalam rangka pembentukan hukum pidana Jepang. Pembabakan hukum asing yang digunakan di Jepang dapat dibagi menjadi tiga tahapan (Hiroshi Oda. 2009:13). Pertama, di abad ke-7 dan 8, saat Jepang mengadopsi sistem politik dan hukum Cina yang berlaku hingga berakhirnya era Shogun Tokugawa (periode Edo, 1603-1868). Kedua, pada pertengahan abad ke-19 dan awal abad ke-20, pada peralihan dari era Shogun Tokugawa ke era Meiji (masa dimana Jepang mulai membuka diri terhadap dunia luar). Pada masa ini hukum Eropa (Perancis dan kemudian Jerman) diadopsi Jepang. Masa ini adalah masa dimana Revolusi Perancis terjadi, era industrialisasi yang terjadi di Eropa juga berdampak ke Jepang. Di titik ini pulalah kita (Indonesia) memiliki pertalian ‘silsilah hukum’ dengan Jepang, mengingat KUHP (Kitab Undang Undag Hukum Pidana) yang kita gunakan juga berakar dari Code Penal Perancis. Hingga kini kitab hukum pidana Jepang masih menggunakan kitab hukum pidana yang diberlakukan sejak 1907, dengan berbagai perubahan tentunya. Ketiga, pasca perang dunia ke-II, di masa ini Jepang yang kalah perang dari Amerika nampak ‘dikendalikan’ Amerika. Dalam periode ini beberapa undang-undang diamandemen atau digantikan dengan didasarkan pada hukum Amerika. Konstitusi Jepang yang diundangkan 1946 misalnya, mengadopsi konstitusi Amerika.
Jepang menjadi negara sekuler, memisah tegas ranah agama dan negara. Ini dipicu oleh anggapan peran kelam agama dalam periode perang Dunia ke-II. Dalam pandangan agama Shinto, kaisar adalah perwakilan Tuhan, sehingga jika kaisar menginginkan perang maka rakyat harus patuh, dan keinginan kaisar ini yang dipercaya Amerika memicu Jepang untuk berkuasa dan menyerang beberapa negara lain (termasuk Indonesia). Maka agama harus dipisah tegas dari negara. Ini menjadi latar belakang mengapa negara ini kemudian menjadi negara sekuler. Sehingga itu pula sebabnya hingga kini agama tidak diajarkan di sekolah-sekolah negeri di Jepang. Sebelumnya leluhur Jepang banyak menganut Shinto dan Buddha, saat ini sebagian besar orang Jepang tak begitu percaya pada agama kecuali hanya sebatas budaya.
Selain konstitusi, jenis hukum lainnya yang dipengaruhi hukum Amerika adalah Hukum Acara Pidana Jepang yang mengadopsi Hukum Acara Pidana Amerika. Ini menjadi keunikan tersendiri, sementara Kitab Hukum Pidana Jepang mengadopsi Perancis/Jerman yang memiliki tradisicivil law/Eropa Kontinental, Hukum Acara Pidana Jepang mengadopsi Amerika (Common law/Anglo-Saxon) yang memiliki tradisi hukum yang berbeda dengancivil law.
Budaya Hukum yang Kuat
Dalam konteks sistem hukum, hukum dibagi kedalam tiga subsistem: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum berkaitan denganrule of law, aturan materil dan formil dari suatu hukum. Struktur hukum adalah instrumen struktur penegakan hukum seperti advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Budaya hukum adalah nilai-nilai, dan harapan-harapan terhadap hukum. Budaya hukum dibagi menjadi dua bagian, budaya hukum internal, yakni nilai-nilai hukum yang ada pada penegak hukum dan budaya hukum eksternal, nilai-nilai hukum yang terdapat dalam masyarakat.
Pada konteks budaya hukum inilah terdapat kecenderungan perbedaan yang besar antara Indonesia dan Jepang. Fenomena belakangan ini mengabarkan pada kita bahwa masyarakat kita cenderung menjadi agresif, emosional dan bahkan anarkis. Banyak konflik diselesaikan melalui jalur hukum. Sehingga banyak perkara yang ‘tidak bermutu’ diangkat ke pengadilan. Padahal dalam ranah ilmu hukum pidana sendiri, hukum pidana dirancang sebagai alat terakhir penyelesai konflik jika sudah tak ada cara lain yang dapat menyelesaikannya. Kita mulai terbiasa dengan hukum modern dan melupakan budaya hukum sendiri seperti musyawarah, untuk mencari solusi bersama (win-win solution). Inilah kekayaan budaya hukum kita yang mulai luntur. Hakim Agung Artidjo Alkotsar pernah menulis kelemahan hukum modern dalam memutuskan perkara. Seiring dengan diputusnya perkara, berakhir pula hubungan sosial kedua pihak yang berperkara (tergugat-penggugat, pelaku-korban).
Fenomena menarik justru terjadi di Jepang, Prof Tjip pernah menulis bahwa orang Jepang akan merasa gagal jika perkaranya harus diselesaikan oleh pengadilan, itu artinya mereka tidak berhasil menyelesaikan masalah dengan tradisi hukum Jepang. Saya menemukan konsistensi tulisan Prof Tjip dengan para penulis Jepang dan atmosfer yang saya rasakan sendiri selama di Jepang. Bagi orang-orang Jepang yang masih menjaga kehormatannya, menggunakan hukum modern adalah hal yang memalukan, rasa malu inilah yang menjadi kunci dalam peradaban Jepang. Hukum modern yang diadopsi tidak serta merta membuat Jepang lupa pada tradisinya. Di Jepang kita akan dengan sangat mudah menemukan kata “sumimasen” yang bisa berarti permisi, maaf atau terima kasih. Masyarakat Jepang terbiasa meminta maaf jika melakukan kesalahan. Ada sebuah peristiwa fenomenal di tahun 1982 terkait dengan ini. Sebuah kecelakaan pesawat terjadi di Tokyo. Pesawat milik Japan Airlines (JAL) dengan rute Fukuoka-Tokyo jatuh di perairan Tokyo. Sebanyak 24 orang meninggal dunia dan 150 orang luka-luka. Takagi, Presiden Japan Airlines, kemudian mendatangi nisan korban, para keluarganya, meminta maaf dan membungkuk dalam-dalam. Tidak hanya itu, perusahaannya juga menjamin pendidikan anak-anak korban. Tidak ada satupun gugatan peradilan yang diajukan dalam perkara tersebut. Masih terkait budaya hukum Jepang, sebuah data lagi mengabarkan bahwa terdapat 2262 kasus tercatat di tahun 1964 di Jepang, dan hanya 1 kasus yang berlanjut ke pengadilan (Materi presentasi Koji Higashikawa di Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2012).
Dalam konteks budaya hukum Jepang, pengadilan adalah jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan perkara. Sebuah sudut pandang lain berupa hasil survey mengabarkan sebanyak 80% responden menjelaskan bahwa alasan orang Jepang enggan menggunakan hukum modern adalah masalah waktu dan biaya (Hiroshi Oda, 2009:5).
The grass is always greener on the other side of the fence, rumput tetangga lebih hijau, begitu kata pepatah. Ada banyak hal baik di Jepang. Meski demikian tentu saja tidak semuanya baik di Jepang. Angka bunuh diri yang tinggi adalah salah satunya. Sekitar 30.000 orang tiap tahunnya melakukan bunuh diri di Jepang. Tingkat stress di Jepang sangat tinggi, kondisi ini diperparah dengan budaya Jepang yang secara umum sangat seragam sehingga tidak terbiasa mengekspresikan diri. Menjadi berbeda dari yang lain tidaklah umum di Jepang. Sisi gelap lain di Jepang adalah industri pornografi yang menjamur. Di banyak mini market anda akan menemukan majalah-majalah porno dipajang bebas. Bahkan di sebuah pertokoan ada outlet buku dan dvd khusus bertanda 18+. Outlet-outlet ini dilegalkan di Jepang. Meski demikian sebagian besar teman Jepang saya mengatakan berada di sana atau membelinya merupakan ‘aib’ dan akan malu jika bertemu seseorang yang kita kenal. Di Jepang moral publik dan moral privat dipisah tegas sementara di kita nampak tak jelas. Pornografi ilegal di Indonesia, tapi anda masih dapat menemukannya dengan mudah di pasar gelap. Meski demikian saya percaya kita sedang menuju ke arah yang lebih baik. Untuk itu kita memerlukan ketidakbaikan, anomali regulasi pornografi, kasus-kasus kecil yang kurang bermutu, penegakan hukum yang tak jarang menimbulkan korban salah hukum. Birokrat, legislator dan para penegak hukum yang nakal dan korup. Kita ‘memerlukan’ mereka untuk menganalisa dalam rangka menuju masa depan yang lebih baik. Jika kemudian muncul pertanyaan kapan masa itu akan datang, kita tidak pernah tahu, mungkin pada beberapa generasi kemudian, tapi paling tidak kita berbuat sesuatu, dimanapun, siapapun dan apapun itu.
Penulis:
Ferry Fathurokhman, SH., MH.
Mahasiswa Doktor diKanazawa University, Jepang (ahli hukum pidana, kriminologi dan keadilan restoratif).
Diposting oleh Unknown di 21.26
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

2 komentar:

Angga Andriawan mengatakan...

Ikeh Ikeh di jual bebas disana. Yang paling greget itu poster para model JAV dengan bangganya mempromosikan JAV nya di toko toko, ada apa dengan hukum pornografi disana ?

22 Agustus 2014 pukul 23.47
vincent mengatakan...

Bagaimana menurut bapak kenapa pelecehan di jepang rendah sedangkan di indonesia tinggi, padahal produksi film jepang tinhhi, dana apakah ada kosekuensi hukumbagi masyarakat jepang yang meyalahgunankan film porno itu
Mengapa di jepang ketika di sidang, terdakwa 90% bersalah, dan apakah ada upaya hukum lanjutan bahka sampai PK di jepang
Terima kasih

17 Oktober 2017 pukul 09.08

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright © 2012 Japan Lovers |